Senin, 19 April 2010

Hari Tahanan Palestina ke-35: Luka yang Tak Pernah Kering

Sabtu, 17/04/2010 15:21 WIB
KNRP - Rakyat Palestina pada tanggal 17 April hari Sabtu ini kembali memeringati peringatan Hari Tahanan Palestina, dimana rakyat Palestina memulai menggelar peringatan ini sejak 17/4/1974, yaitu hari yang bertepatan dengan dibebaskannya Mahmoud Bakar Hijazim, tawanan pertama Palestina saat dilakukannya proses pertukaran tawanan pertama antara Palestina dan pendudukan Israel.

Masalah tahanan merupakan masalah yang paling sensitif bagi rakyat Palestina, yang merupakan bagian dari perjuangan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan dari penjajahan Israel, dan seperlima rakyat Palestina pernah mendekam di penjara-penjara pencaplok sejak awal pendudukan Israel, dimana diperkirakan jumlah aksi penangkapan terhadap rakyat Palestina sejak 1967 sekitar lebih dari 800.000 orang, dan itu artinya 20% dari rakyat Palestina pernah memasuki penjara Israel pada periode yang berbeda-beda.
Selama Intifadah al-Aqsha yang meletus pada bulan September tahun 2000, tercatat jumlah penangkapan lebih dari 40.000 penangkapan dan lebih dari 8.000 tahanan masih mendekam di penjara-penjara Israel, dimana yang masih mendekam itu tersebar di lebih dari 27 tempat tahanan, di kamp tentara pendudukan, dan pos-pos penangkapan dan interogasi.
Tahanan Palestina

Saat ini sekitar 500 perempuan Palestina masih ditahan, dimana 120 dari para wanita itu merana lantaran ditawan di Penjara Israel Tel Mond. Sementara pendudukan Israel telah menangkap 3.000 anak kecil di bawah usia 18 tahun dan tercatat 350 dari mereka masih berada di dalam penjara.
Penyiksaan

Data statistik menunjukkan bahwa lebih dari 80% dari tahanan dan tawanan Palestina telah disiksa selama interogasi oleh tentara dari interogator Israel. Ada beberapa bentuk penyiksaan yang dilakukan oleh para sipir Israel terhadap para tahanan Palestina itu, seperti ancaman menakut-nakuti, pencekalan dari tidur, perlucutan pakaian pada malam hari, pemukulan, setruman, bahkan mencoba dengan pemerkosaan di samping juga penyiksaan psikologis lainnya.
Penahanan Administratif
Penangkapan ini adalah penangkapan tanpa surat dakwaan atau tanpa adanya bukti fisik yang signifikan atau tanpa adanya proses pengadilan yang sebenarnya. Vonis hukuman dalam konteks ini tidak memerlukan pengakuan atau bukti. Jumlah kasus penahanan administratif ini tercatat lebih dari 3.000 kasus dimana sekitar 800 orang masih saja ditahan tanpa dakwaan apapun kecuali lantaran mereka itu dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan Negara Israel.
Jenis penahanan administratif yang sebenarnya secara internasional telah dilarang itu telah memakan korban sekitar 150 warga Palestina, bahkan sebagian dari tahanan itu lebih dari 3 sampai 8 kali masa penahanannya diperpanjang. Mirisnya lagi, pasukan pendudukan diketahui telah membongkar lebih dari 230 rumah milik tahanan Palestina sebagai bagian dari hukuman karena keterlibatan mereka dalam perjuangan politik untuk kebebasan dan kemerdekaan Palestina. Sementara 35 lainnya telah diasingkan keluar Jalur Gaza.
Pada sisi lain, pasukan pencaplok Israel telah membunuh lebih dari 150 tahanan Palestina sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional yang melarang membunhi para tawanan. Saat ini ada sekitar 1.000 tahanan Palestina menderita berbagai penyakit kronis, namun naasnya mereka tidak mendapatkan perawatan yang diperlukan, dan lainnya lagi sejak tahun 1967 sampai hari Sabtu (17/4) ini tercatat tahanan Palestina yang gugur berjumlah 180 jiwa. Belum lagi ada 2.000 keluarga Palestina yang tidak dapat membesuk anak-anak mereka di penjara-penjara Israel karena alasan keamanan.
Untuk dicatat, ada 370 tahanan Palestina yang masih mendekam di penjara pendudukan sebelum perjanjian Oslo pada tahun 1993, termasuk 21 tahanan yang sudah mendekam di dalam penjara lebih dari 20 tahun, dan yang paling lama mendakam adalah Said Al-Al-Atabah, tawanan asal Nablus yang telah menghabiskan hampir 28 tahun di penjara.(milyas/almubadara.org)

Tidak ada komentar: